Berkenaan dengan telah selesainya pelaksanaan revisi DIPA KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2011, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Alokasi Kegiatan Penyelenggaraan Diklat Bendahara;
- Alokasi Kegiatan Diklat Prajabatan (bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota yang memperoleh CPNS organik);
- Alokasi penambahan anggaran untuk sewa gudang/gedung dan langganan daya dan jasa untuk beberapa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Kegiatan seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dialokasikan pada KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur;
- Belanja Modal SIADK untuk 26 Provinsi : DKI Jakarta, NAD, Sumut, DI. Yogyakarta, Lampung, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Jambi, Sumsel, Maluku Utara, Banten, Babel, Gorontalo, Kepri, Papua Barat, Sulbar, Kaltim, Sulteng, NTT, Papua, Bengkulu, Sultra, Maluku, dan NTB.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
SEKRETARIS JENDERAL
Download File:
Surat